Panduan Melakukan Registrasi SIM Online

  • HipnoTerapi
  • Jul 16, 2021
Registrasi SIM Online

Saat ini juga telah tersedia layanan SIM online, yang dapat memungkinkan kamu untuk bisa melakukan registrasi pembuatan ataupun perpanjangan SIM secara online di mana saja kapan saja, termasuk di luar domisili. Dengan melakukan pemohon SIM yang dapat melakukan registrasi SIM online jadi tidak usah mengantri di SIM keliling yakni hanya dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri RI.

Sehingga kamu harus mengisi formulir yang ada di website tersebut untuk bisa mendapatkan nomor antrian dan waktu untuk melakukan ujian SIM yang akan kamu buat. Sementara jika ingin melakukan perpanjangan, maka kamu bisa melakukannya ketika itu juga. Jadi bagaimana, lebih mudah, kan jadi kamu tidak usah cari jadwal SIM keliling untuk melakukan perpanjangan?

Meskipun begitu, ujian SIM tidak semudah melakukan registrasinya. Yang tidak harus paham tentang rambu-rambu lalu lintas dan juga peraturan di jalan raya, tapi kamu juga harus mahir mengemudikan kendaraan.

Dari semua tes tersebut bertujuan supaya setiap orang yang sudah memiliki SIM bisa mempertanggungjawabkan perilaku mereka saat di jalan raya dan selalu berkendara dengan aman jadi tidak merugikan diri sendiri serta orang lain.

Namun apa sih perbedaan sanksi antara tidak punya SIM dan juga tidak membawa SIM?

Dalam hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang atau (UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 288 ayat (2) ) mengenai kewajiban untuk menunjukkan SIM untuk setiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yakni di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah yang sebagaimana dimaksud pada (Pasal 106 ayat (5) huruf b) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama yaini 1 bulan dan/ataupun denda paling banyak sebesar Rp 250.000,-.

Sedangkan, jika pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Karena hal ini juga sebagaimana telah diatur dalam (pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan), maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak mempunyai SIM yakni sebagaimana yang dimaksud dalam (Pasal 77 ayat (1)) akan dipidana dengan pidana kurungan yakni paling lama 4 bulan ataupun akan denda paling banyak yakni sekitar Rp1.000.000,-.

Related Post :